JAKARTA, KOMPAS.com - PSSI membuka pencalonan anggota Komite Pemilihan serta Komite Banding dan akan ditutup sebelum kongres dibuka pada 26 Maret di Pekanbaru, Riau. Namun, para pemilik suara belum tahu tata cara pencalonan karena belum menerima peraturan organisasi.
Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes, Selasa (22/3/2011), menjelaskan, pencalonan anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding diusulkan para pemilik hak suara. Pencalonan sudah bisa diajukan para pemilik suara.
”Mulai dari sekarang juga sudah boleh. Nanti limitasi waktunya sebelum kongres dimulai,” ujar Nugraha di Jakarta.
Tata cara pencalonan itu ada dalam peraturan organisasi (PO) yang mengadopsi Standard Electoral Code FIFA. PO hasil susunan Tim 8 itu berisi delapan pasal.
Salah satu pasal mengatur tentang syarat pencalonan Komite Pemilihan dan Komite Banding. Seorang calon harus didukung minimal oleh lima suara. Syarat ini diakui Nugraha tidak ada di dalam Standard Electoral Code FIFA.
”Tidak ada, tetapi kami boleh memodifikasi. Electoral Code itu menjadi acuan, tetapi implementasinya harus disesuaikan untuk mempermudah pelaksanaan,” ujar Nugraha.
Mengenai pertimbangan yang mendasari syarat itu, Nugraha mengatakan, bukan perkara besar. ”Efisiensi saja, tidak ada masalah. Bayangkan saja kalau nanti, misalnya, satu-satu, akhirnya nanti ada 100 calon bagaimana kita memilihnya,” kata Nugraha.
PO belum diterima
Pemilihan Komite Pemilihan dan Komite Banding digelar di Hotel Premiere Pekanbaru, 25-26 Maret. Para peserta yang diundang mencapai 250 orang dan akan menginap di Hotel Premiere dan Hotel Aryaduta.
Nugraha menjelaskan, undangan dan aturan-aturan yang harus diikuti dan dicermati sebagai peserta kongres telah dikirimkan kepada anggota PSSI, khususnya para pemilik suara.